Bayang-Bayang Konflik Kepentingan di Balik Pembatalan Kegiatan Bermerek Sah, Kepastian Hukum dan Netralitas Aparat Negara di Pertanyakan!

banner 160x600
banner 468x60

MADIUN – Pembatalan kegiatan yang menggunakan merek terdaftar secara sah di Depok, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan batas netralitas aparat negara. Di tengah belum adanya putusan pengadilan terkait sengketa merek, penghentian kegiatan justru lebih dulu terjadi melalui surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri.

Kegiatan tersebut diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara normatif, sengketa atas merek berada dalam yurisdiksi Pengadilan Niaga. Namun dalam kasus ini, proses peradilan belum berjalan hingga tuntas ketika kegiatan sudah dihentikan.

Persoalan menjadi sensitif karena aparat yang menandatangani surat penolakan disebut juga memiliki posisi sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan penyelenggara. Situasi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan—sebuah kondisi ketika kewenangan publik beririsan dengan kepentingan privat atau organisasi.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun menilai peristiwa tersebut tak bisa dilihat sebagai sekadar gesekan antarorganisasi. “Ketika aparat aktif mengambil langkah yang berdampak langsung pada hak ekonomi yang dilindungi undang-undang, publik berhak meminta penjelasan yang transparan,” ujar Amriza Khoirul Fachri, S.H., perwakilan LHA, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, penghentian kegiatan tanpa putusan pengadilan berpotensi menciptakan preseden yang problematik. Negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, bukan keputusan administratif sepihak yang dapat ditafsirkan bias.

Edy Rudyanto, S.H., dari LHA yang sama, mengingatkan bahwa imparsialitas aparat merupakan fondasi legitimasi institusi. Ketika muncul persepsi adanya “double power effect”—pertautan antara otoritas formal dan pengaruh organisasi—kepercayaan publik bisa tergerus.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dalam sejumlah kasus, kegiatan organisasi memang dapat dibatalkan apabila berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi kepolisian terkait alasan substantif pembatalan kegiatan tersebut dan apakah pertimbangan keamanan menjadi dasar utama.

Ketiadaan penjelasan terbuka itulah yang kini memicu spekulasi. Sejumlah kalangan mendorong pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri, serta audit terbuka atas dugaan konflik kepentingan. Transparansi dinilai penting agar publik memperoleh kepastian apakah langkah penghentian itu murni demi kepentingan keamanan atau terdapat irisan kepentingan lain.

Dalam negara demokrasi, kebebasan berserikat dan menjalankan hak ekonomi dijamin konstitusi, sepanjang tidak melanggar hukum. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui jalur yudisial menjadi krusial agar setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum: apakah prosedur hukum ditempatkan sebagai panglima, ataukah pertimbangan non-yudisial justru lebih dominan.

Tim redaksi 

PSHT Pusat Madiun, Sengketa Merek, Konflik Kepentingan, Netralitas Aparat, Kepastian Hukum, Depok, Pengadilan Niaga

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Bayang-Bayang Konflik Kepentingan di Balik Pembatalan Kegiatan Bermerek Sah, Kepastian Hukum dan Netralitas Aparat Negara di Pertanyakan!"