Rumah Pahlawan Soebardjo Jadi Objek Diduga Cagar Budaya

banner 160x600
banner 468x60
Rumah Pahlawan Soebardjo Jadi Objek Diduga Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan rumah Menteri Luar Negeri (Menlu) pertama RI Achmad Soebardjo saat ini masih menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) karena belum mendapatkan status resmi cagar budaya.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI, Norviadi Setio Husodo mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, rumah Achmad Soebardjo memang belum tercantum.

"Memang rumah Achmad Soebardjo ini masih belum terdaftar. Tapi sudah menjadi objek diduga cagar budaya atau ODCB," kata Norviadi saat dihubungi, Senin (19/4). Norviadi menjelaskan, ODCB adalah proses yang masih melalui berbagai kajian. Menurutnya, suatu bangunan dapat menjadi cagar budaya setelah melalui tahapan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun demikian, menurutnya, perlakuan gedung atau bangunan yang berstatus ODCB hampir sama dengan cagar budaya.

"Jika kajian sudah direkomendasikan 'dapat ditetapkan' baru berproses untuk penetapannya melalui SK Gubernur," ungkapnya.

Norviadi mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana juga sudah menemui keluarga ahli waris Achmad Soebardjo pada Jumat (16/4). Dalam kesempatan itu, menurut Norviadi, Iwan turut didampingi oleh jajaran dan TACB.

Menurutnya, pada pertemuan itu, pihak Dinas Kebudayaan baru mengumpulkan data dan informasi terkait rumah tersebut dari pihak keluarga.

"Memang dalam pertemuan itu, informasinya adalah pihak ahli waris akan menjual atau melepas asetnya ke pihak lain," ucapnya.

"Pak Kadis menyampaikan saran, pertimbangan, masukan, ditawarkan terlebih dahulu ke pemerintah, maksudnya pemerintah pusat, kementerian, dan Pemprov," tutur Norviadi menambahkan.

Menurut dia, dari pihak keluarga juga akan berkirim surat kepada Pemprov DKI untuk menawarkan agar rumah tersebut dibeli oleh pemerintah.

"Diupayakan ditawarkan kepada pemerintah dulu, baru kepada pihak lain," paparnya. ebelumnya, rumah milik Menlu pertama Achmad Soebardjo sempat viral di media sosial. Pasalnya, rumah itu dijual melalui iklan pada akun @kristohouse di Instagram.

Dalam iklan yang diunggah di Instagram itu, akun @kristohouse menyebut bahwa rumah ini berada di lokasi strategis, zona komersil, hingga dapat dibangun gedung 8 lantai.

Rumah itu berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat dengan luas tanah sekitar 2.916 meter persegi dan luas bangunan 1.676 meter persegi. Rumah itu dijual dengan harga Rp200 miliar.

cnnindonesia.com/nasional/20210419134524-20-631705/rumah-pahlawan-soebardjo-jadi-objek-diduga-cagar-budaya

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Rumah Pahlawan Soebardjo Jadi Objek Diduga Cagar Budaya"