MADIUN – Di tengah menguatnya narasi bahwa sengketa hukum yang melibatkan organisasi Setia Hati Terate telah berakhir setelah Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT berkekuatan hukum tetap (inkracht), Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat mengingatkan publik agar tidak menyederhanakan persoalan hukum yang masih memiliki banyak dimensi.
Ketua LHA SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 beserta Penetapan PTUN Jakarta tertanggal 26 Februari 2024 yang mengembalikan keberlakuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019.
Namun, menurutnya, putusan tersebut hanya menyelesaikan objek sengketa yang diperiksa dalam perkara Tata Usaha Negara dan tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang berkembang di luar objek perkara tersebut.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah ruang lingkup putusan. Kami menghormati inkracht-nya Perkara 217. Tetapi tidak tepat apabila kemudian muncul kesimpulan bahwa semua sengketa terkait SH Terate otomatis selesai,” kata Maryano, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, Perkara 217 merupakan sengketa administrasi negara yang fokus pada legalitas keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, terdapat sejumlah persoalan lain yang memiliki dasar hukum berbeda, mulai dari sengketa keperdataan, penggunaan merek, logo organisasi, kepengurusan, hingga persoalan pengelolaan aset.
Perkara Lain Masih Berjalan
Maryano menyebut masih terdapat perkara lain yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya, kata dia, perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bale Bandung dan saat ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sedang berada pada tingkat kasasi.
Ia menegaskan, keberadaan perkara tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat proses hukum yang berjalan dan belum mencapai titik akhir.
“Kami tidak sedang mengklaim akan memenangkan perkara tersebut. Yang kami sampaikan adalah fakta bahwa proses hukumnya masih berlangsung,” ujarnya.
Merek dan Badan Hukum Dinilai Berbeda
LHA SH Terate Pusat juga menyoroti perdebatan mengenai penggunaan nama dan logo SH Terate dalam berbagai kegiatan organisasi.
Menurut Maryano, masyarakat perlu membedakan antara status badan hukum dengan hak atas merek. Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
“Status badan hukum tidak otomatis menjadi dasar penggunaan merek. Penggunaan nama maupun logo yang telah memperoleh perlindungan hukum harus memiliki dasar hak yang jelas, termasuk apabila diperlukan adanya izin atau lisensi dari pemegang hak,” katanya.
Ia menilai perdebatan mengenai penggunaan identitas organisasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan merujuk pada satu putusan Tata Usaha Negara, melainkan harus melihat dokumen dan dasar hukum yang mengatur hak atas merek tersebut.
Soroti Pengelolaan Padepokan
Selain persoalan merek, LHA SH Terate Pusat juga menyinggung pengelolaan Padepokan Agung Madiun yang selama ini menjadi salah satu objek perdebatan di kalangan pihak-pihak yang bersengketa.
Maryano mengatakan pihaknya memiliki dokumen administratif yang menurut mereka menjadi dasar posisi hukum terkait pengurusan dan aktivitas organisasi di lokasi tersebut, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.
“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki dasar yang lebih kuat, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Hindari Perang Narasi
Dalam keterangannya, Maryano juga mengkritik penggunaan istilah-istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, maupun “tidak ada lagi celah hukum” yang belakangan beredar di ruang publik.
Menurut dia, istilah tersebut lebih mencerminkan perang opini daripada upaya memberikan pemahaman hukum yang utuh kepada masyarakat.
“Hukum tidak dibangun di atas slogan. Yang menjadi rujukan adalah amar putusan, alat bukti, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menghargai proses hukum lain yang masih berjalan.
“Jika ada perbedaan pandangan, mari diselesaikan dengan dokumen dan argumentasi hukum. Bukan dengan klaim sepihak atau perang narasi yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Maryano.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa inkracht-nya Perkara 217 dipandang LHA SH Terate Pusat sebagai bagian dari perjalanan hukum yang harus dihormati, namun bukan sebagai penutup seluruh sengketa yang hingga kini masih memiliki objek, dasar hukum, dan proses pemeriksaan yang berbeda.







