Anggaran Tiga Lumbung Rp 200 Juta, Faktanya Diduga Fiktif: LAPAAN RI Minta APH Turun Tangan

banner 160x600
banner 468x60

KARANGANYAR, Penggunaan Dana Desa di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan realisasi program ketahanan pangan berupa pembangunan lumbung desa pada tahun anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Berdasarkan dokumen laporan penyaluran Dana Desa Genengan yang diperoleh, Pemerintah Desa Genengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200.000.000 untuk pembangunan tiga unit lumbung desa pada 2022. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan hanya dikerjakan untuk satu unit.

Total pagu Dana Desa Genengan tahun 2022 tercatat sebesar Rp 969.604.000. Dengan alokasi lumbung Rp 200 juta, angka ini setara dengan 20,6 persen dari total pagu—secara nominal masih memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Yang menjadi persoalan, menurut warga, adalah kesenjangan antara volume yang direncanakan dan realisasi fisik.

“Ini bukan soal kecil. Anggaran sudah dicairkan untuk tiga unit, tapi kenyataan di lapangan hanya satu yang terbangun. Kami tidak akan tinggal diam jika dana desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bila perlu, kami siap jika hal ini harus sampai ke ranah APH,” ujar Djoni Sugara, kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Urgensi Lumbung Desa dan Amanat Regulasi

Lumbung desa merupakan salah satu instrumen strategis dalam program ketahanan pangan nasional. Melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022, lumbung pangan desa berfungsi meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat maupun dari cadangan pangan desa.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di Kabupaten Karanganyar sendiri, program lumbung pangan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pada 2021, Bupati Karanganyar menyatakan kesiapan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan lumbung pangan masyarakat desa. Namun, realisasi di tingkat desa, seperti yang terjadi di Genengan, justru menuai pertanyaan.

Kronologi Temuan

Berdasarkan dokumen anggaran, kegiatan pembangunan lumbung desa di Genengan tercantum dalam Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 dengan rincian:

• Kegiatan: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

• Volume: 3 Unit

• Anggaran: Rp 200.000.000

Namun, dari penelusuran di lapangan, warga hanya menemukan satu unit lumbung yang terbangun. Temuan ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat yang selama ini berharap program ketahanan pangan dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam menghadapi musim paceklik.

“Lumbung desa itu penting untuk cadangan pangan warga. Kalau anggaran sudah turun untuk tiga, ya harusnya tiga yang dibangun. Jangan sampai uang rakyat menguap begitu saja,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Respons Pemerintah Desa dan Langkah Pengawasan

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Genengan terkait temuan ini. .

Catatan Hitam Pengelolaan Dana Desa di Karanganyar

Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus dugaan gratifikasi korupsi dana BUMDes di Kecamatan Ngargoyoso yang melibatkan camat setempat. Pada 2023, Polda Jawa Tengah juga memanggil sejumlah kepala desa di Karanganyar terkait dugaan pemotongan dana aspirasi desa.

Temuan di Desa Genengan menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana Desa di wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi Jawa Tengah ini.

Tuntutan Masyarakat: Audit dan Transparansi

Djoni Sugara menegaskan, langkah masyarakat tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karanganyar untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Genengan tahun 2022, khususnya alokasi untuk pembangunan lumbung desa.

“Kami meminta transparansi. Tunjukkan bukti pertanggungjawaban tiga unit lumbung itu. Kalau memang hanya satu yang dibangun, ke mana sisa anggarannya? Ini ranah hukum jika tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar yang sebelumnya telah menangani kasus korupsi BUMDes, dapat memberikan perhatian jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Refleksi: Dana Desa untuk Kesejahteraan, Bukan Kesenjangan

Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejak 2015 bertujuan mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah. Total pagu Dana Desa Genengan selama tujuh tahun (2018-2024) mencapai Rp 6,6 miliar.

Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, dana sebesar itu berpotensi tidak mencapai sasaran. Kasus lumbung desa di Genengan menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar kata-kata dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan publik. (Tim)

 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Anggaran Tiga Lumbung Rp 200 Juta, Faktanya Diduga Fiktif: LAPAAN RI Minta APH Turun Tangan"