Terjadi di Sragen, Dari Dugaan Pungutan Sekolahan Dasar ke Adu Mulut: Aktivis dan Wartawan Diintimidasi Saat Cari Klarifikasi

banner 160x600
banner 468x60

SRAGEN — Upaya sejumlah aktivis dan wartawan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan di SD Negeri 1 Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berujung ketegangan. Mereka mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak kooperatif hingga mengarah pada intimidasi saat mencoba menemui kepala sekolah yang bersangkutan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Menurut keterangan tim aktivis, mereka sebelumnya mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang muncul dalam kegiatan sekolah.

Tim mengaku memilih menunggu hingga acara perpisahan siswa selesai sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan sekolah. Namun, setelah acara berakhir, kepala sekolah disebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan wawancara.

Aktivis kemudian berupaya menemui kepala sekolah di kediamannya. Dalam perjalanan menuju rumah kepala sekolah, mereka mendapati yang bersangkutan didampingi Ketua Komite Sekolah, Sarwoko.

Pertemuan Berlangsung Tegang

Ketegangan terjadi saat pertemuan di rumah kepala sekolah. Menurut aktivis, suasana dialog berlangsung tidak kondusif karena sejumlah percakapan direkam menggunakan perangkat audio dan video tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu.

Situasi semakin memanas ketika seorang pria bernama Feri, yang mengaku sebagai penjaga sekolah, masuk ke lokasi pertemuan dan mempertanyakan maksud kedatangan tim aktivis.

Dalam percakapan yang sempat terekam, Feri meminta penjelasan mengenai sumber informasi yang menjadi dasar kedatangan aktivis. Sementara itu, tim aktivis menegaskan bahwa mereka menjalankan fungsi kontrol sosial dan hendak melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat.

Karena pembicaraan dinilai tidak mengarah pada substansi persoalan yang ingin dikonfirmasi, tim aktivis akhirnya memilih mengakhiri pertemuan dan meninggalkan lokasi.

Sorotan terhadap Status Ketua Komite Sekolah

Polemik tersebut kemudian berkembang setelah muncul pertanyaan mengenai status Ketua Komite Sekolah SDN 1 Bonagung, Sarwoko.

Aktivis pemerhati pendidikan dasar, Djoni Sugara, mempertanyakan legalitas posisi Sarwoko setelah memperoleh informasi bahwa anak yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus siswa aktif di sekolah tersebut.

Menurut Djoni, ketentuan mengenai Komite Sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, unsur orang tua yang menjadi pengurus komite pada prinsipnya berasal dari wali murid yang masih memiliki anak berstatus siswa aktif.

"Jika benar anak yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi peserta didik di sekolah tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap status kepengurusannya," kata Djoni.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen melakukan verifikasi dan peninjauan ulang terhadap struktur kepengurusan Komite Sekolah SDN 1 Bonagung.

Dugaan Hambatan terhadap Kegiatan Jurnalistik

Selain menyoroti persoalan komite sekolah, aktivis juga menilai perlakuan yang diterima sejumlah wartawan berpotensi menghambat proses peliputan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun demikian, dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tetap memerlukan pembuktian dan penilaian dari pihak berwenang.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah SDN 1 Bonagung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan aktivis dan wartawan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dikabarkan telah menerima laporan dan tengah mempelajari berbagai informasi yang masuk. Dinas disebut berencana meminta klarifikasi dari pihak sekolah guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Terjadi di Sragen, Dari Dugaan Pungutan Sekolahan Dasar ke Adu Mulut: Aktivis dan Wartawan Diintimidasi Saat Cari Klarifikasi"