Di Balik Seragam Identitas SMP Negeri Grobogan: Koperasi Menjual, Regulasi Melarang?

banner 160x600
banner 468x60

GROBOGAN — Praktik penjualan seragam di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Grobogan masih berlangsung. Seragam dipasarkan melalui koperasi sekolah dengan sebutan "seragam identitas sekolah" atau "seragam ciri khas sekolah". Pola ini telah berlangsung bertahun-tahun dan masih menjadi bagian dari mekanisme pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Grobogan yang juga menjabat sebagai kepala salah satu SMP Negeri di Purwodadi mengakui koperasi sekolah yang dikelolanya menyediakan dan menjual seragam kepada peserta didik. Pengakuan itu disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, sekaligus efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur persoalan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 181 huruf a disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi itu menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik serta sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu.

Artinya, orang tua memiliki hak untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun selama sesuai dengan model, warna, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, di lapangan masih banyak sekolah yang menyediakan seragam melalui koperasi. Alasan yang kerap dikemukakan adalah untuk memudahkan orang tua memperoleh seragam dengan spesifikasi yang seragam. Namun, keberadaan koperasi di lingkungan sekolah yang dikelola oleh unsur sekolah memunculkan perdebatan mengenai batas antara layanan penyediaan kebutuhan peserta didik dan praktik yang dilarang oleh regulasi.

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, panggilan telepon tidak dijawab dan pesan yang dikirim tidak memperoleh tanggapan.

Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp awak media diduga tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan sehingga kesempatan memberikan klarifikasi belum diperoleh. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.

Sebagai pembanding, awak media meminta pendapat Irfan, Ketua sebuah lembaga pemerhati pendidikan yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.

Menurut Irfan, apabila mengacu pada regulasi yang berlaku, larangan penjualan seragam tidak hanya dipahami berlaku terhadap individu guru, tetapi juga patut menjadi perhatian ketika penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah.

"Koperasi sekolah berada di lingkungan sekolah dan umumnya dikelola oleh unsur sekolah. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah apakah praktik tersebut masih dibenarkan atau justru bertentangan dengan semangat regulasi," kata Irfan.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut penjualan seragam, tetapi juga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketika aturan melarang praktik tertentu, sementara praktik tersebut masih berlangsung secara terbuka, muncul ruang tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah, termasuk mekanisme pengawasan yang diterapkan. Kejelasan sikap pemerintah diperlukan agar sekolah, orang tua, dan peserta didik memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan persepsi berbeda terhadap penerapan peraturan yang berlaku. (Tim investigasi)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Di Balik Seragam Identitas SMP Negeri Grobogan: Koperasi Menjual, Regulasi Melarang?"