LAPAAN RI Soroti Dugaan Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Pribadi di Luar Wilayah Desa Kadipaten

banner 160x600
banner 468x60

BOYOLALI — Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mengungkap temuan lanjutan terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya aliran anggaran yang digunakan untuk pembangunan objek wisata di atas lahan milik pribadi yang berada di wilayah Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, sehingga lokasinya disebut berada di luar wilayah administrasi Desa Kadipaten.

Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Joni Sudigdo, mengatakan hasil pendalaman lapangan yang dilakukan tim menunjukkan adanya informasi mengenai sejumlah sumber pendanaan yang diduga mengalir ke lokasi tersebut. Menurut dia, pendanaan tidak hanya berasal dari Dana Desa (DD), tetapi juga diduga berasal dari program aspirasi serta bantuan Pemerintah Provinsi.

"Seluruh informasi itu masih terus kami verifikasi dengan dokumen pendukung agar dapat dipastikan kesesuaiannya," ujar Joni.

Dalam proses pendalaman, tim investigasi juga meminta keterangan kepada Kabul, pemilik lahan, pada Selasa (7/7/2026). Berdasarkan keterangannya, ia mengaku telah mencatat seluruh nilai pembangunan yang masuk ke lokasi wisata tersebut. Dari pencatatan itu, total nilai pembangunan disebut mencapai hampir Rp1 miliar, bahkan berpotensi lebih apabila seluruh sumber pendanaan dihitung secara keseluruhan.

LAPAAN RI menyatakan informasi tersebut tidak hanya diperoleh melalui keterangan lisan. Tim investigasi mengaku telah memperoleh petunjuk mengenai adanya catatan dan sejumlah bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan nilai pembangunan tersebut. Seluruh dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, SH., MH., pada Rabu (8/7/2026), menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan anggaran negara untuk membangun fasilitas di atas tanah milik pribadi yang berada di luar wilayah desa penganggaran, persoalan tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

"Kami mengedepankan proses pembuktian. Apabila seluruh fakta dan dokumen mengarah pada adanya penggunaan anggaran negara di lahan milik pribadi di luar wilayah desa penganggaran, tentu hal itu menjadi ranah yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang," katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, SH., mengatakan seluruh hasil investigasi akan disusun secara sistematis beserta dokumen pendukung sebelum dilaporkan secara resmi kepada instansi terkait.

Menurut Wisnu, langkah tersebut ditempuh agar setiap proses penanganan didasarkan pada data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan maupun opini.

 

Konfirmasi kepada Pemerintah Desa

 

LAPAAN RI juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Kadipaten. Namun, hingga Rabu (8/7/2026), mantan Kepala Desa Kadipaten, Maryono, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan keterangan LAPAAN RI, Maryono hanya mengirimkan nomor telepon Sekretaris Desa Kadipaten tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selanjutnya, Sekretaris Desa Kadipaten menyampaikan jawaban melalui WhatsApp dalam bentuk pesan terusan yang, menurut LAPAAN RI, diduga merupakan penjelasan dari kepala desa. Isi pesan tersebut menyatakan:

«"Jika semua sudah sesuai prosedur trus mau gimana lagi.

1. Sesuai APBDes.

2. Sebelum sudah dilakukan pertemuan kepala desa, Pak Sekcam, dll.

3. Sudah dicek Inspektorat.

4. Sudah dicek kecamatan.

5. Dan semua tak ada masalah.

6. Semua pelaksanaan sesuai APBDes."»

 

Menurut LAPAAN RI, jawaban tersebut memperjelas sikap pemerintah desa yang menilai seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadipaten, Maryono, belum memberikan klarifikasi secara langsung atas berbagai temuan yang disampaikan LAPAAN RI. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi.

 

Sumber: LAPAAN RI.

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "LAPAAN RI Soroti Dugaan Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Pribadi di Luar Wilayah Desa Kadipaten"