Kuasa Hukum Laboratorium Fisipol UMY Bantah Keras Tuduhan Kebocoran Soal Seleksi Perangkat Desa di Demak, Tegaskan Ujian Profesional dan Transparan

banner 160x600
banner 468x60

DEMAK, BIN -  Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., Kuasa Hukum Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dengan tegas menolak dan membantah tuduhan adanya kebocoran soal ujian Computer Assisted Test (CAT)/Computer Based Test (CBT) dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Jumat, 06 November 2026)

Bantahan tersebut disampaikan sebagai tanggapan yang mempersoalkan dugaan kebocoran soal ujian dan keterlibatan oknum dalam proses seleksi perangkat desa.

"Kami dengan tegas menolak dan membantah tuduhan bahwa pejabat, dosen, maupun pihak Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY telah membocorkan soal atau memberikan jawaban ujian kepada peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak. Tuduhan serius seperti ini harus dibuktikan secara hukum, bukan dibangun melalui asumsi dan penggiringan opini publik," tegas Agus Yusuf Ahmadi.

Tuduhan Kebocoran Soal Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Asumsi

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa keberadaan kegiatan pelatihan, bimbingan belajar, simulasi ujian, dokumentasi foto, maupun rekaman percakapan tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya kebocoran soal ujian. Menurutnya, kegiatan pembekalan akademik secara umum, harus dibedakan secara tegas dengan tindakan membocorkan materi ujian yang bersifat rahasia.

"Jangan mencampuradukkan kegiatan pelatihan dengan kebocoran soal ujian. Kalau memang ada bukti konkret, silakan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa secara objektif. Jangan sampai tuduhan yang belum terbukti justru merusak nama baik dan integritas lembaga pendidikan," ujarnya.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dan klarifikasi secara resmi apabila terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seleksi Perangkat Desa Harus Profesional, Transparan, dan Bebas Intervensi

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel. Seluruh peserta, menurutnya, wajib mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan hasil ujian masing-masing.

"Tidak boleh ada jual beli jabatan, pengaturan nilai, manipulasi hasil ujian, pembocoran soal, maupun intervensi pihak mana pun. Seleksi perangkat desa harus menghasilkan aparatur desa yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kompetensi untuk melayani masyarakat," tegasnya.

Kuasa Hukum juga mempersilakan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Terkait usulan pengawasan melalui CCTV maupun siaran langsung, pihaknya menyatakan hal tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan teknis, perlindungan data pribadi, dan keamanan materi ujian.

Tolak Desakan Penghentian Seleksi Tanpa Dasar Hukum

Kuasa Hukum juga menolak adanya desakan penghentian, penundaan, atau pembatalan seleksi yang hanya didasarkan pada tuduhan yang belum terbukti.

Menurutnya, setiap keputusan penghentian atau penundaan seleksi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan kewenangan penyelenggara dan hak peserta.

"Jangan sampai proses seleksi yang menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan para peserta terhambat hanya karena tuduhan yang belum terbukti. Sepanjang tidak ada keputusan dari pihak berwenang atau alasan hukum yang mengharuskan penundaan, seleksi pada prinsipnya dapat tetap berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup ruang evaluasi dan pemeriksaan oleh pimpinan universitas maupun instansi berwenang apabila terdapat alasan yang objektif.

Kuasa Hukum Ingatkan Potensi Konsekuensi Hukum

Kuasa Hukum juga mengingatkan bahwa penyebarluasan tuduhan yang diketahui tidak benar dan menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk mengkritik dan mengawasi. Namun, apabila ditemukan bukti adanya tuduhan yang sengaja direkayasa, penyebaran informasi palsu, atau tindakan melawan hukum yang merugikan klien kami, tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami siap menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kuasa Hukum

Kuasa Hukum menambahkan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik atau menghalangi pengawasan masyarakat, melainkan melindungi hak dan reputasi pihak-pihak yang dituduh secara tidak berdasar.

UMY Terbuka terhadap Pengawasan, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Di akhir keterangannya, Kuasa Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak untuk bersama-sama mengawal proses seleksi perangkat desa agar berlangsung bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Menurutnya, pengawasan publik harus didukung oleh fakta dan bukti yang relevan, bukan kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.

"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak takut diawasi dan tidak menutup diri terhadap kritik. Justru kami mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengawal seleksi perangkat desa. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah telah terjadi kebocoran soal tanpa pembuktian yang sah," ujarnya.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga integritas akademik, profesionalitas penyelenggaraan seleksi, serta hak-hak seluruh peserta.

"Prinsip kami jelas: seleksi harus bersih, peserta harus diperlakukan adil, dan setiap tuduhan harus dibuktikan. Jangan mengorbankan nama baik institusi pendidikan dan hak peserta hanya karena informasi yang belum terverifikasi. Kami siap menghadapi setiap proses hukum secara terbuka dan profesional," pungkasnya.

 

NARASUMBER:

AGUS YUSUF AHMADI, S.H., M.H., C.Me., CLA.

Kuasa Hukum Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Kuasa Hukum Laboratorium Fisipol UMY Bantah Keras Tuduhan Kebocoran Soal Seleksi Perangkat Desa di Demak, Tegaskan Ujian Profesional dan Transparan"