Oknum Anggota Polres Kediri Diduga Bekingi Sengketa Perusahaan Developer dan Diangkat Jadi Plt.Dirut, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ke Propam dan Kompolnas

banner 160x600
banner 468x60

Kediri | BIN - Oknum Anggota Polres Kediri Diduga Jabat Plt.Dirut PT PHL menjadi perbicangan publik, setelah di ketahui memasang bener MMT di beberapa Perumahan di kabupaten kediri; Perumahan The Village Gedangsewu Pare, Perumahan Kapasan Harmoniland Gadungan Puncu, Perumahan Kunjang Harmoniland Kunjang Ngancar, Perumahan Mangunrejo Village Mangunrejo Ngadiluwih, Perumahan Jabang Harmoniland Petok Mojo, Perum Blabak Harmony 

Salah satu penghuni Perumahan The Village Gedangsewu Pare saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan "saya dapat telpon dari pak bambang dua kali, yang intinya untuk diinfokan ke warga villa untuk pembayaran angsuran sementara di hentikan, lo ada apa pak? Kan selama ini pembayaran ke pengelola pak tody, ini gimana kok malah pihak perumahan belum tau kok saya dapat WA seperti ini, ini kan berhubungan dengan finansial dengan uang, saya jadi bingung" Jelasnya.

Hartody selaku pengelola perumahan saat dikonfirmasi awak media mengatakan "saya bukan sekadar pengelola perumahan, melainkan memiliki kedudukan hukum yang sah dalam struktur Perseroan PT Pesona Cipta HarmoniLand dan PT Mahardika Landlot Investama sebagai pengelola resmi perumahan, juga sebagai direktur utama sebagaimana terdaftar dibadan hukum PT sesuai AHU Mekumham, saya juga termasuk sebagai pemegang saham, sehingga segala tindakan yang kami lakukan terkait pengelolaan aset adalah bagian dari kewenangan yang sah dalam Perseroan" tegas Tody. (03/05)

Tody juga menambahkan, apabila ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pengelola dan atau memeliki kewenangan dalam pengelolaan perumahan maka itu termasuk pelangaran hukum, negara kita adalah negara hukum, maka segala tindakan pelanggaran akan kami proses baik pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Agus Yusuf Ahmdi, S.H., M.H., C.Me., CLA. selaku Kuasa Hukum Hartody Dirut PT Pesona Cipta HarmoniLand dan PT Mahardika Landlot Investama menjelaskan "benar Komisaris PT tersebut telah meningal dunia, akan tetapi ahli waris atau istri tidak serta-merta atau otomatis menggantikan posisi almarhum sebagai Komisaris Perusahaan, Jabatan Komisaris adalah jabatan personal yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kematian komisaris menyebabkan jabatannya berakhir, bukan diwariskan" Papar Kuasa Hukum saat di konfirmasi awak mendia. (03/05) 

Yusuf juga menambahkan, ahli waris harus membuktikan hak mereka melalui Surat Putusan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Setempat dan Pengangkatan Komisaris Baru diangkat melalui RUPS, sesuai dengan prosedur konstitusi Perseroan. Tambahnya. 

Terkait informasi dugaan adanya oknum anggota Polres Kediri yang ikut membekingi dan menjabat sementara dalam Perseroan, Yusuf selaku Kuasa hukum Menegaskan, "Pelanggaran kode etik polisi akan kami laporkan segera ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan akan kami adukan ke Kompolnas Polri yang memiliki kewenangan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan integritas Polri dan menjamin profesionalisme kemandirian institusi, Kompolnas akan Menerima Keluhan Masyarakat, Menampung dan menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat terkait kinerja dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri" Tegas Yusuf kepada awak media. (03/05) 

Perlu diketahui, bahwa Anggota Polri yang menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Direktur perusahaan, terutama perusahaan swasta, berpotensi kuat melanggar kode etik profesi dan aturan disiplin.

sebagaimana poin-poin penting terkait berdasarkan peraturan kepolisian: Larangan Rangkap Jabatan, Anggota Polri aktif dilarang memangku jabatan di luar lingkungan Polri, terutama yang memiliki konflik kepentingan (seperti direksi perusahaan), kecuali diizinkan untuk jabatan tertentu yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan/keamanan.

Etika Kelembagaan dan Kepribadian: Berdasarkan Perkapolri No. 7 Tahun 2006 dan Perkapolri No. 14 Tahun 2011, anggota Polri wajib menghindari perbuatan yang merendahkan martabat institusi, salah satunya adalah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan peribadi atau komersial.

Konflik Kepentingan: Menjabat sebagai direktur perusahaan menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan bisnis, yang merupakan pelanggaran berat.

Sanksi: Jika terbukti, anggota tersebut dapat disidang melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan terancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Polri harus menaati sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan fokus pada pelayanan masyarakat, bukan kegiatan komersial pribadi. (Red/Cakmad)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Oknum Anggota Polres Kediri Diduga Bekingi Sengketa Perusahaan Developer dan Diangkat Jadi Plt.Dirut, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ke Propam dan Kompolnas"