Jelang Hut Bhayangkara Ke 77: A H Bupati Banyumas Dilaporkan Ke Sat Reskrim Polresta

banner 160x600
banner 468x60

Banyumas | BIN - Jelang Hut Bhayangkara Ke 77: A H Bupati Banyumas Dilaporkan Ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, diduga Tak Jalankan Rekomendasi LHP BPK RI. Hari Bhayangkara Polri ke-77, (1 Juli 2023) dengan Thema Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju.Harapan besar masyrarakat agar Polri dapat semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) dan Profesional.

"Momentum Hari Bhayangkara Polri ke-77 tahun ini saat yang tepat bagi Polri sebagai Aparat Penegak Hukum untuk menunjukan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, tidak ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah." Polri yang Presisi, beri kepastian hukum, usut cepat kasus korupsi, jangan hanya slogan, buktikan untuk negeri.Selamat & Sukses Hut Bhayangkara Ke 77, (1 Juli 2023)," ungkap Ananto Widagdo, S. H, S. Pd, salah seorang praktisi hukum/advokate

Menjelang Peringatan Hut Bhayangkara Ke 77 , 1 Juli 2023, Polresta Banyumas mendapat Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang mengadukan A H, Bupati Banyumas, atas dugaan tidak menjalankan rekomendasi LHP BPK RI.

Sumber data LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, bukti autentik yang tak bisa disangkal lagi menyebutkan Akibat permasalahan yang berlarut-larut, ruko/toko/kios Komplek Kebondalem tidak dapat dikelola secara optimal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas.Sehingga di dalam LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah merekomendasikan kepada Bupati Banyumas agar:

  1. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan berdasarkan peijanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB Bali CV dan peijanjian tahun 1986 dengan PT GCG;
  2. Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
  3. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaanya oleh PB BCV sesuai peijanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan tersebut;
  4. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai peijanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.

"Dari beberapa poin rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tersebut, yakni pada poin C dan poin D, Pemerintah Kabupaten Banyumas diduga tidak seluruhnya menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tertanggal 27 November 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah," terang sumber yang melayangkan Laporan Informasi ke Polresta Banyumas.

Menurut sumber yang melayangkan Laporan Informasi ke Polresta Banyumas, dasar hukum pengaduan itu mengacu pada Pasal 26 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengusutan perkara Kebondalem Puwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Mabes Polri atas laporan Ananto Widagdo, S. H, S. Pd sekira lima tahun lalu, tidak sia sia, sudah ada signal titik terang.Penyidik Dittipikor Mabes Polri sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum, tinggal selangkah lagi bakal terungkap." Menurut penjelasan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si yang kami terima waktu itu, Penyidik Dittipikor Mabes Polri sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sekarang sedang diupayakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna meminta menghitung kerugian negaranya. Setelah itu akan segera dilakukan gelar perkara, perkaranya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian disusul penetapan tersangka." ungkap Ananto Widagdo, S. H, S. Pd, juga merupakan salah seorang masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H, saat diminta konfirmasinya menyatakan, silahkan koordinasi dengan Kasat Reskrim "Terima kasih Mas. Silahkan koord dgn Kasat Reskrim," kata Kombes Sitepu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, belum memberikan statemennya.

Bupati Banyumas, A H dan Sekda Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M. Si saat diminta konfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum merespon. (Red/Sutri/Banyumas)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Jelang Hut Bhayangkara Ke 77: A H Bupati Banyumas Dilaporkan Ke Sat Reskrim Polresta"