Sinjai | BIN - Kasus pengancaman dan penghadangan aksi demonstrasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM - GMBI) oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) kembali di pertanyakan, kasus tersebut terjadi di samping rumah jabatan Bupati Sinjai pada kamis ( 23/09/2021) lalu.
Diketahui, sebelumnya Massa LSM GMBI melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Sinjai untuk mempertanyakan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Setelah membubarkan diri dengan tertib tiba - tiba Sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menghadang dan mengancam Massa GMBI.
diduga terlibat dalam pengancaman dan penghadangan massa unjuk rasa LSM GMBI di Sinjai tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya disinyalir menjadi inisiator yakni inisial IS, IU, AS juga terlihat LM, IK dkk.
Sementara itu Ketua GMBI Sulsel Drs. Sadikin berkata "sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan tersebut, padahal mulai dari pelimpahan berkas, saksi-saksi semuanya sudah di proses, namun hingga saat ini belum ada titik terang alias kasus masih stagnan" tandas - nya pada media (1/3/22)
Ia pun berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sinjai agar segera memproses dan meminta pertanggung jawaban kepada Otak Pelaku atau inisiator pengancaman dan penghadangan itu.
"Kami berharap Pihak Polres Sinjai segera memeriksa dan meminta pertanggung jawaban pihak - pihak pengancaman dan penghadangan itu, janganlah sampai berlarut - larut kasus seperti ini yang mempertontonkan gaya - gaya premanisme" tutup - nya.
Informasi yang berhasil di himpun Kepolisian Polda Sulsel telah melimpahkan perkara ini ke Polres Sinjai sebagaimana tertuang pada surat pemberitahuan dengan nomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021.
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas Polres Sinjai 'Akp Patahuddin' menjelaskan terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kasus masih dalam penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa pihak akan dimintai keterangan lebih lanjut." Tulis - nya melalui pesan singkat. (1/3)
Saat awak media mempertanyakan apakah sudah ada oknum - oknum yang diduga akan menjadi tersangka, dan apakah akan menempuh jalur restorative justice pihak Kepolisian menyampaikan bahwa masih didalami.
"Masih didalami, untuk restorative justice akan dikembalikan kepada para pihak" tulis Perwira Balok tiga itu pada media.