Cilacap | BIN - hal tersebut diungkapkan oleh Tinto Wardhani, ST., Komandan GRAM (Gerakan Relawan Awaluddin Muuri) saat di temui awak media dalam acara Konsolidasi Internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Cilacap, di Alun-Alun Sidareja, Jum'at (19 September 2025)
Tinto sapaan akrabnya, sang loyalis Awaluddin Muuri yang siap mengungkap fakta kebenaran yg terjadi pada dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektare dengan kerugian negara Rp 237 miliar, dugaan korupsi dan pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
"Awaluddin Muuri adalah bapak kami di Cilacap, panutan kami, yang saat ini di kriminalisasi seolah-olah beliau adalah pemeran utama dalam kasus ini, sedangkan dugaan aliran dana TPPU jelas kenama arahnya, diduga ada salah satu Wamen dan Ketua Partai, kami mendesak KPK untuk turun tangan, tangkap semua yang terlibat" Tegas Tinto. (19/09)
Tinto juga menambahkan, KPK gak usah ragu menangkap siapapun yang terindikasi korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, walaupun masih menjabat Wamen di Kabinet Merah Putih, Atau Ketua Partai sekalipun, dan pengurus jika Korup wajib ditangkap. Tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp.237.miliar.
Kasus ini bermula saat PT CSA, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli tanah seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan.
Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) melalui anak usahanya PT Cilacap Segara Arta (CSA) melakukan pembelian lahan seluas lebih dari 700 hektare di Kecamatan Cipari, dari PT Rumpun Sari Antan, dengan total nilai Rp237,09 miliar.
Namun, pembayaran penuh tersebut justru menjadi bumerang: lahan yang telah dibayar tidak bisa dikuasai maupun dimanfaatkan oleh pihak PT CSA.
Tanah yang dibeli ternyata masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro dan dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP), sehingga status kepemilikannya menjadi kabur dan penuh sengketa.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4590/M.3/Fd.2/06/2025, resmi menetapkan AM sebagai tersangka pada hari yang sama dengan penahanannya.
Penahanan dilakukan setelah Kejati menilai cukup bukti untuk dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sangat signifikan, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur PT.Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, dan Komisaris PT CSA berinisial IZ.
Tinto menjelaskan, "Kami Rakyat Cilacap mendesak KPK untuk segera Tangkap salah satu Wamen, Ketua Partai, dan ketua Yayasan Yang Terindikasi Terima Aliran TPPU Korupsi BUMD PT.CSA, Informasi yang di terima GRAM dugaan ANH memberikan aliran dana transfer kepada IZ untuk pengkondisian mulai dari ketua DPRD-pansus IX 2021- eks pj bupati - bahkan untuk wamen di kabinet merah putih. KPK harus menyelidiki aliran dana ini" ujar Tinto pada awak media.
Dari informasi ini, KPK harus menyelidiki kasus ini jangan hanya berhenti pada 3 tersangka, periksa transfer-transfer yang masuk ke rekening dan aliran dana cash dari tersangka yang sedang diadili kasus korupsi, dukung Presiden prabowo untuk membasmi koruptor, termasuk orang-orang nya pak Prabowo sendiri jika korup harus di basmi tanpa pengecualian. pungkas Tinto. (red/abi_husna)








