Klarifikasi Pengacara Anak Yatim Piatu, Terkait Rumah Kliennya di BTN Salindo Maros

banner 160x600
banner 468x60

MAROS | BIN - Pasca Konfrensi Persnya pada tanggal 14 April 2022 di Warkop 52 Jl Rusa terkait bantahan Akhmad Rianto, SH Pengacara Oknum A bahwa berita tentang penyerobotan rumah anak Yatim Piatu NA (14) di BTN Salindo Maros Hoax, Irwan Tompo, SH menyanggah serta memberikan bukti dan saksi pada awak media. Rabu (20/04/2022).

Dikutip dari beberapa media Online bahwa Akhmad Rianto, SH and Partner selaku kuasa hukum oknum A yang diberitakan, angkat bicara. Bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena oknum yang diberitakan tersebut anak kandung dari Almarhum Hamsa Gappar pemilik rumah tersebut.

Irwan Tompo, SH pun menyanggah "Sudah sangat jelas oknum A yang menggembok dan membuatkan papan bicara rumah itu akan dijual, semua bukti serta saksi ada, dan pengakuan sendiri dari oknum A saat menemui saya di Legal Cafe jl gunung nona Makassar" Jelasnya pada media.

"Bahkan oknum A juga mengakui kalau dia yang mengambil sertifikat rumah itu ke BRI Bulu - bulu Maros, ia juga mengakui kalau surat kematian yang dia gunakan untuk mengambil agunan ke BRI dia suruh buat di Kelurahan, setelah itu ia foto dia print dan dia masukkan ke BRI sebagai syarat mengambil agunan tersebut. Padalah semua syarat asli untuk mengambil sertifikat itu ada pada klien kami" Beber Irwan pada media.

Terkait bantahannya Akmad Rianto, SH di media bahwa anak Yatim Piatu (NA- red) itu anak angkat dari Hamzah Gaffar, Irwan Tompo, SH kembali menyanggah bahwa NA anak dan ahli waris yang sah diakui oleh Negara.

"Klien kami adalah anak dari Hamzah Gaffar dan Hasma Syam dan ahli waris yang sah dari rumah tersebut, yang di akui oleh Negara, silahkan oknum - oknum itu berasumsi tetapi klien kami berdasarkan hukum serta dokumen Negara dia dinyatakan anak dari ayah Hamzah Gaffar dan Ibu Hasma Syam" Ungkapnya.

Irwan Tompo, SH pun menambahkan bahwa anak yatim piatu itu sampai terlantar dan diambil oleh orang lain karena rumah yang ia tempati dari kecil pada saat itu di gembok.

"Betul anak itu terlantar, tidak ada tempat tinggalnya karena pada saat itu digembok, untung ada orang lain yang kasihan dan mengambil anak yatim piatu itu." 

"Terkait tuduhan mengeploitasi anak, saya menyatakan tidak benar, justru klien kami meminta agar hak - haknya dan sertifikat rumahnya dapat di kembalikan oleh Oknum A tersebut, agar anak itu bisa tenang menempuh pendidikan. Tutupnya.

Untuk diketahui dalam Dokumen Keterangan Ahli Waris menyebutkan bahwa Hasma Syam dan NA merupakan ahli Waris dari Hamzah Gaffar dengan nomor registrasi 451.5/4/1/Bontoa/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh kelurahan Bontoa Kabupaten Maros.

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Klarifikasi Pengacara Anak Yatim Piatu, Terkait Rumah Kliennya di BTN Salindo Maros"