Kisruh BUMDes Gebang: Pagu Rp276 Juta Diduga Mengendap, Aktivis di Potret Saat Minta Klarifikasi

banner 160x600
banner 468x60

SRAGEN – Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gebang, Kecamatan Masaran, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tim aktivis pemerhati pembangunan desa yang hendak meminta klarifikasi terkait alokasi Dana Desa (DD) justru dihadapi dengan sikap tertutup dan insiden pengambilan gambar tanpa izin.

Berdasarkan telaah dokumen alokasi DD Gebang tahun 2018 hingga 2025, total penyertaan modal desa ke BUMDes mencapai angka fantastis, yaitu Rp 276.984.000. Namun, hingga tahun 2025, belum ada laporan yang jelas mengenai dampak ekonomi dari suntikan dana sebesar itu terhadap warga.

Analisis Anggaran: Rp276 Juta Diduga Mengendap, BUMDes Maju di Atas Kertas

Dari data yang dihimpun, alokasi dana kepada BUMDes Gebang mengalami pasang surut. Pada tahun 2018, desa mengucurkan dana sebesar Rp150 juta untuk penyertaan modal. Angka ini kemudian melonjak signifikan di tahun 2025 dengan pagu Rp126,98 juta . Meski BUMDes Gebang mengklaim sebagai salah satu dari sedikit BUMDes di Kabupaten Sragen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), status ini justru menjadi pertanyaan besar bagi para aktivis.

"Legalitas itu penting, tapi yang lebih penting adalah akuntabilitas dan dampak ekonominya," ujar Djoni Sugara, perwakilan tim aktivis, saat ditemui, Sabtu(13/06/2026).

"Kami hanya ingin memastikan apakah uang negara Rp276 juta yang sudah masuk ke BUMDes selama 7 tahun terakhir ini benar-benar produktif dan memberikan manfaat bagi warga, atau malah mengendap sia-sia, kami hanya minta bukti transfer itu saja, sederhana kan??" tegasnya.

Dalam struktur pengelolaan BUMDes, Kepala Desa berperan sebagai penasihat yang berkewajiban mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melindungi usaha desa dari hal-hal yang menurunkan kinerja . Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara peran ideal dan realita, yakni berhembus isu uang BUMDes banyak di pinjam keluarga perangkat desa.

Kronologi: Dari Klarifikasi ke Insiden Kriminalisasi

Insiden bermula ketika tim aktivis melakukan konfirmasi ke Kediaman Desa Gebang. Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa justru mengarahkan tim untuk "konfirmasi saja ke pengurus BUMDes".

Saat tim bertemu dengan Eni, Bendahara BUMDes di kantor desa, Senin (15/6/2026), suasana berubah tegang. Eni mengaku tidak berani menunjukkan bukti transfer dana desa ke rekening BUMDes tanpa arahan dari ketua BUMDes. Ketua BUMDes sendiri diketahui merupakan orang yang diplot oleh Sekretaris Desa (Sekdes). 

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Eni mengambil gambar tim aktivis tanpa izin menggunakan ponselnya, dan terjadi human eror malah di kirim ke ponsel tim kami. Tindakan ini memicu kemarahan tim dan dianggap sebagai bentuk intimidasi serta kriminalisasi terhadap upaya kontrol sosial. Selain itu Eni juga memberitahukan jika semua anggaran dalam APBdes tertuang dalam papan nama MMT di depan Balai Desa, namun kenyataannya tidak ada MMT papan nama itu terpasang.

"Kami tidak terima. Tim Kami datang untuk mengawal dana desa, bukan untuk dicurigai sebagai musuh. Memotret orang tanpa izin dan berpotensi menyebarkannya adalah pelanggaran privasi dan berpotensi melanggar UU ITE," sesal Djoni.

Ancaman Hukum: Memotret Tanpa Izin dan Pelanggaran UU ITE

Tindakan memotret orang lain tanpa izin, terutama jika foto tersebut disebarluaskan, memang memiliki ranah hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana .

Lebih jauh, Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan konten yang mengandung pemerasan dan/atau pengancaman. Termasuk di dalamnya adalah ancaman yang berkaitan dengan penyebaran foto pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum .

Meski begitu, dalam implementasinya, aturan ini bersifat delik aduan. Artinya, tim aktivis harus melapor sendiri jika merasa dirugikan oleh tindakan perekaman dan potensi penyebaran foto tersebut .

Temuan Prioritas Monitoring

Berdasarkan analisis anggaran, beberapa item yang perlu menjadi prioritas monitoring publik antara lain:

1. Penyertaan Modal BUMDes (Rp126.984.000): Audit laporan penggunaan dana dan keaktifan usaha BUMDes.

2. Keadaan Mendesak (Rp136.800.000): Dana besar yang disiapkan apakah ada dasar hukum status darurat yang jelas.

3. Duplikasi Anggaran: Item "Operasional Pemerintah" dan "Pemetaan Kemiskinan" yang dianggarkan dua kali.

 

(Tim)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Kisruh BUMDes Gebang: Pagu Rp276 Juta Diduga Mengendap, Aktivis di Potret Saat Minta Klarifikasi"