“Tanah WKO” di Soko: Klaim Hibah BUMDes Beda Cerita, Aktivis Minta BWS Turun Tangan

banner 160x600
banner 468x60

SRAGEN – Kisruh pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah masuk WKO atau Tanah Negara di Desa Soko kembali mencuat. Seorang tokoh masyarakat setempat, Jatno, disebut menguasai lahan tersebut untuk usaha ayam petelur skala 500 ekor dan kolam pemancingan. Namun, dari hasil konfirmasi lapangan, ditemukan sejumlah perbedaan keterangan (disparitas informasi) yang serius terkait status aset dan proses perizinannya.

Lahan yang dulunya merupakan tanah orang tua Jatno itu diakuinya telah diganti rugi oleh WKO. Karena terbengkalai dan tidak terurus, Jatno menginisiasi untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut.

"Kami hanya memanfaatkan tanah kosong saja, ini sudah kami koordinasikan ke musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), termasuk TNI dan Polisi mengizinkan. Jika negara memintanya kembali, kami dengan senang hati akan menyerahkannya," ujar Jatno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/06/2026).

Jatno mengakui usaha yang dirintisnya itu masih dalam tahap uji coba dan belum mengantongi izin resmi. Ia berjanji ke depan akan segera mengurus legalitas. Lebih lanjut, Jatno mengklaim aset tersebut awalnya hendak dihibahkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun karena terbengkalai, akhirnya ia gunakan untuk kepentingan usaha.

 

Beda Cerita Hibah BUMDes

Namun, keterangan Jatno itu dibantah oleh pihak pemerintahan desa soko kecamatan miri kabupaten sragen. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, tanah tersebut dulunya bukan milik orang tua yang bersangkutan, yang mengaku pernah mendapatkan ganti rugi dari WKO. 

Pernyataan Jatno tersebut, menurut pihak pemerintah desa tidaklah benar. Kemudian aset bukan "di hibahkan" untuk BUMDes, melainkan diduga hasil transaksi jual beli dengan warga lain untuk kepentingan pribadi.

Lebih mencengangkan lagi, pengakuan Jatno soal adanya proses hibah ke BUMDes disebut tidak berdasar. Pihak Pemerintah Desa mengaku BUMDes tidak pernah menerima dokumen atau serah terima aset hibah dimaksud.

"BUMDes tidak pernah menerima hibah aset tersebut. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen pendukung. Nama BUMDes hanya dicatut-catut dalam administrasi," ungkap seorang sumber internal pemerintahan desa yang enggan disebutkan namanya.

Perbedaan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar lahan itu akan diserahkan untuk kepentingan desa, atau justru menjadi modus penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi?

 

Aktivis: Ada Bangunan Liar, BWS Harus Bertindak

Sementara itu, pengamat lingkungan hidup Djoni Sugara menyoroti dari sisi penataan ruang dan ketegakan hukum. Menurutnya, aktivitas usaha di lahan WKO yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan merupakan bentuk pelanggaran.

"Lahan WKO adalah aset negara, tidak bisa serta-merta dikuasai tanpa dasar hukum. Saya melihat ada bangunan liar di sana. Badan Wilayah Sungai (BWS) harus segera turun tangan. Kami menduga ada praktik jual beli lahan terselubung yang merugikan negara," tegas Djoni.

Djoni juga mengingatkan bahwa usaha peternakan ayam petelur memiliki syarat jarak minimal 200 meter dari pemukiman. Ia meragukan klaim Jatno soal jarak tersebut dan mendorong tim terpadu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

 

Respons Pemerintah dan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak Muspika setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait "izin tidak tertulis" yang disebut telah diberikan kepada Jatno. Begitu pula dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belumkami konfirmasi apakah benar tanah tersebut di ketahui sebagai tanah HGU milik negara.

Yang jelas, kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar: mengamankan aset negara, memastikan legalitas usaha warga, dan mengklarifikasi pernyataan yang simpang siur antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan BUMDes. Warga berharap ada langkah tegas dan transparan. (Tim)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "“Tanah WKO” di Soko: Klaim Hibah BUMDes Beda Cerita, Aktivis Minta BWS Turun Tangan"