Tanah Kerukan Embung Nganti Diduga Dijual ke Luar Daerah, LAPAAN RI Desak Proyek Diperiksa

banner 160x600
banner 468x60

SRAGEN, Proyek pembangunan embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai sorotan. Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menduga tanah hasil pengerukan proyek tersebut justru diangkut menggunakan truk dan diperjualbelikan ke luar daerah.

Temuan itu mencuat setelah tim investigasi LAPAAN RI melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.04 WIB. Di lokasi, tim menemukan aktivitas alat berat berupa ekskavator yang melakukan pengerukan tanah.

LAPAAN RI juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun target pembangunan.

Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Djoni Sugara, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

"Kami menindaklanjuti informasi valid dari masyarakat mengenai indikasi penyelewengan ini. Hasil investigasi membuktikan bahwa tanah hasil kerukan embung ini justru dijual ke luar daerah untuk kepentingan urukan," ujar Djoni.

Menurutnya, salah satu material hasil pengerukan diduga dibawa menuju wilayah Dukuh Jengglong, Desa Sambiduwur. LAPAAN RI meminta dugaan transaksi material tersebut ditelusuri, termasuk siapa yang mengangkut, siapa pembeli, berapa volume material yang keluar, serta ke mana hasil penjualannya.

 

Soroti Status Tanah dan Pengelolaan Material

 

Persoalan tersebut menjadi penting apabila lokasi pembangunan embung berada di atas tanah yang berstatus sebagai aset atau tanah kas desa.

Pengelolaan aset desa memiliki aturan tersendiri. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur antara lain penatausahaan, pelaporan, pemanfaatan, serta pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah desa.

Karena itu, apabila benar material dari tanah desa dikeluarkan dan diperjualbelikan, aparat terkait perlu memastikan terlebih dahulu dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya, termasuk apakah terdapat persetujuan, pencatatan, serta pertanggungjawaban atas pemanfaatan material tersebut.

"Kalau memang tanah hasil pengerukan proyek tersebut diperjualbelikan, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, dasar hukumnya apa, dan uang hasil penjualan masuk ke mana," kata Djoni.

LAPAAN RI menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi teknis pembangunan embung. Transparansi anggaran, dokumen pekerjaan, status tanah, volume pengerukan, hingga aliran uang hasil penjualan material perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

Kades Nganti: Pemdes Tak Pernah Diberi Tembusan

 

Sementara itu, Kepala Desa Nganti memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli tanah hasil pengerukan tersebut.

Kades Nganti menyatakan pemerintah desa tidak pernah menerima tembusan maupun pemberitahuan terkait adanya kegiatan jual beli tanah hasil pengerukan.

"Pemerintah desa tidak terlibat sama sekali," ujar Kades Nganti saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi aktivitas jual beli material dari proyek tersebut, pihak yang harus dimintai penjelasan adalah para pengelola atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari hak jawab Pemerintah Desa Nganti atas informasi yang berkembang mengenai proyek embung tersebut.

 

Diduga Tidak Sesuai Peruntukan?

 

Sorotan lain muncul terkait waktu pelaksanaan pekerjaan. Informasi yang diterima LAPAAN RI menyebut bantuan pembangunan embung tersebut berkaitan dengan program bantuan senilai sekitar Rp90 juta, yang disebut-sebut sebagai bantuan CSR dan dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun demikian, sumber dan status resmi dana tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pemberian bantuan. Apakah dana berasal dari perusahaan melalui program CSR, lembaga tertentu, atau sumber pembiayaan lain, harus dipastikan melalui dokumen resmi.

Hal serupa berlaku terhadap waktu pelaksanaan. Apabila benar pekerjaan yang direncanakan pada 2025 baru dikerjakan pada Agustus 2026, perlu ditelusuri apakah terdapat perubahan jadwal, perpanjangan, addendum, atau dasar administrasi lain yang sah.

Dengan demikian, keterlambatan pelaksanaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Namun, apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, atau penggunaan dana dan material yang menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, persoalannya dapat berkembang menjadi ranah hukum.

 

Jika Galian Tanpa Izin, Bisa Masuk Ranah Pidana

 

LAPAAN RI juga meminta aparat memastikan apakah kegiatan pengerukan tersebut semata-mata merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi embung atau justru telah berubah menjadi aktivitas pengambilan dan penjualan material.

Hal itu penting karena apabila kegiatan tersebut secara hukum memenuhi unsur penambangan dan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat menjadi relevan.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis material, bentuk kegiatan, status perizinan, serta terpenuhinya unsur pidana.

 

Desak APH Turun Tangan

 

Ketua Umum LAPAAN RI, DR. BRMH. Kusumo Putro, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan secara objektif.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen bantuan, peruntukan anggaran, status aset desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada material proyek yang diperjualbelikan tanpa dasar yang jelas, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

LAPAAN RI mendorong Unit Tipidkor Polres Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, Inspektorat, maupun instansi teknis terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan antara lain dapat mencakup dokumen bantuan senilai Rp90 juta, RAB, pelaksana pekerjaan, status tanah, volume hasil pengerukan, kendaraan pengangkut, pihak pembeli material, serta aliran dana dari dugaan transaksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Nganti telah memberikan klarifikasi bahwa mereka mengaku tidak menerima tembusan mengenai jual beli tanah hasil pengerukan tersebut.

 

 

Kades dan Ketua Pokmas Beri Klarifikasi

 

Sementara itu, Kepala Desa Nganti kembali dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) terkait dugaan adanya aktivitas jual beli tanah hasil pengerukan proyek embung tersebut.

Kades Nganti menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima tembusan maupun pemberitahuan mengenai adanya kegiatan jual beli material hasil pengerukan.

Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas jual beli tanah dari lokasi proyek, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola dan melaksanakan proyek.

"Pemerintah desa tidak terlibat sama sekali," ujar Kades Nganti saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Desa Nganti yang menyatakan tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam aktivitas jual beli material sebagaimana informasi yang ditemukan di lapangan.

Di sisi lain, konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua Pokmas, Edi, mengakui adanya kondisi di lapangan yang menurutnya memang terlihat seperti aktivitas galian C.

Namun Edi membantah apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan pribadi. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan membantu kepentingan masyarakat.

"Memang proyeknya berubah menjadi seperti galian C. Tetapi semuanya dilakukan demi masyarakat, bukan untuk memperkaya diri," ujar Edi, yang juga merupakan pejabat RT setempat.

Pernyataan Edi tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar kewenangan pengambilan dan pemanfaatan material hasil pengerukan, pihak yang mengatur pengangkutan, tujuan material, serta apakah terdapat transaksi atau pembayaran atas material tersebut.

Sebab, apabila material hasil pengerukan memang diperjualbelikan, perlu diperjelas apakah uang yang diterima merupakan hasil yang secara sah diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat atau terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan pribadi.

Dengan adanya keterangan berbeda dari sejumlah pihak tersebut, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan. Aparat dan instansi berwenang dapat menelusuri dokumen proyek, status tanah, RAB, volume pengerukan, jumlah material yang keluar, pihak pengangkut, hingga aliran dana dari material yang diduga diperjualbelikan.

Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah proyek tersebut menyerupai aktivitas galian C, tetapi apakah seluruh aktivitas pengerukan dan pemanfaatan material telah memiliki dasar hukum, sesuai dokumen pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Nganti telah memberikan klarifikasi bahwa mereka mengaku tidak menerima tembusan mengenai jual beli tanah hasil pengerukan tersebut.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola proyek, pemberi bantuan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan embung tersebut. (Tim)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Tanah Kerukan Embung Nganti Diduga Dijual ke Luar Daerah, LAPAAN RI Desak Proyek Diperiksa"