Jejak Rp600 Juta Dana Desa Menguap? LAPAAN RI Soroti Dugaan Mangkraknya TPS3R Pengkol

banner 160x600
banner 468x60

SRAGEN, — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menyoroti proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, yang diduga mangkrak meski telah menyerap anggaran sekitar Rp600 juta dari Dana Desa.

Temuan tersebut diperoleh setelah Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI melakukan inspeksi lapangan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keberadaan serta manfaat fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI, Djoni Sugara, mengatakan hasil pengecekan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang telah dialokasikan dengan kondisi fisik proyek di lapangan.

"Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, kami akan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku setelah seluruh data dan bukti pendukung kami lengkapi," ujar Djoni Sugara kepada wartawan, Jumat.

Berdasarkan dokumen APBDes yang diperoleh tim investigasi, anggaran untuk TPS3R terus mengalir dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, pemerintah desa mengalokasikan Rp21,6 juta untuk pembangunan tungku pembakaran sampah, Rp62,5 juta untuk peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta Rp60,07 juta untuk kegiatan pengelolaan sampah terpadu.

Sementara pada 2023, anggaran kembali dikucurkan untuk pembangunan kolam TPS3R sebesar Rp35 juta, pengadaan mesin pres Rp40 juta, pembangunan MCK Rp15 juta, pengadaan meja, kursi, dan rak Rp25 juta, sumur air bersih Rp7,5 juta, pengecoran lantai Rp12,8 juta, pagar besi Rp20 juta, pintu gerbang Rp15 juta, pengurukan lokasi Rp20 juta, serta operasional pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 juta.

Menurut LAPAAN RI, apabila seluruh alokasi anggaran sejak pembangunan TPS3R diakumulasikan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

Namun, berdasarkan hasil observasi di lapangan, kondisi bangunan TPS3R dinilai tidak mencerminkan besarnya investasi dana publik yang telah digelontorkan. Fasilitas tersebut disebut belum berfungsi secara optimal sebagaimana tujuan awal pembangunan, yakni mendukung pengelolaan sampah desa secara terpadu.

LAPAAN RI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum agar penggunaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, tim redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Pengkol melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait temuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pengkol belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Pemerintah Desa Pengkol ingin memberikan keterangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini masih berupa dugaan dan akan terus dipantau perkembangannya, termasuk apabila terdapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum maupun hasil audit dari instansi yang berwenang. (Tim)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Jejak Rp600 Juta Dana Desa Menguap? LAPAAN RI Soroti Dugaan Mangkraknya TPS3R Pengkol"