SRAGEN – Di balik kesibukan pasar tradisional di Kecamatan Sukodono, Sragen, sebuah toko kecil yang tampak biasa ternyata menyimpan praktik terlarang yang terstruktur. Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan kuat penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah toko yang berlokasi persis di samping Masjid Besar Jami Sukodono, dengan pemilik bernama SR.
Tim kami melakukan pembelian langsung pada Selasa (15/7/2025) dan mendapatkan dua merek rokok — Smith dan Joos — yang masing-masing dijual seharga Rp14.000 dan Rp12.000 per bungkus. Tak satu pun dari rokok tersebut memiliki pita cukai resmi, dan transaksi dilakukan dengan cara tersembunyi. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa toko tersebut bukan sekadar pengecer, melainkan bagian dari jalur distribusi rokok ilegal yang lebih luas.
Tak tinggal diam, tim segera mendatangi Polsek Sukodono untuk menyerahkan temuan ini. Namun, saat itu Kapolsek disebut sedang tidak dalam kondisi sehat, sehingga tim diterima oleh Kanit Intel. Meski pihak intel berjanji akan menyampaikan laporan tersebut, hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar dari pihak kepolisian.
SAPU JAGAD: Diduga Ada Sistem dan Aktor Besar di Balik Rokok Ilegal
Fenomena ini turut mendapat sorotan dari tokoh hukum dan aktivis ormas. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., Direktur Eksekutif Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait meningkatnya aktivitas distribusi rokok ilegal di Sragen dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami mencium adanya pola kerja terorganisir. Gudang-gudang diduga menyuplai rokok tanpa cukai secara terang-terangan. Ini bukan gerakan kecil, melainkan dikendalikan oleh agen besar,” ujar Agus Yusuf.
Ia juga mengkritisi minimnya aksi dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
“Kami menduga ada pembiaran sistematis. Bahkan mungkin ada backup yang kuat di belakang layar. Aparat tidak boleh tutup mata dan bungkam,” tambahnya.
Agus juga memperingatkan bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah masuk ke level retail lokal, mulai dari warung kecil, pasar hingga toko grosir. Kerugian terhadap negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak pun semakin besar.
Kebutuhan Akan Operasi Gabungan Intelijen dan Penegakan Hukum
Praktik semacam ini tidak bisa lagi ditangani secara administratif biasa. Dibutuhkan operasi intelijen gabungan antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk membongkar rantai suplai dari hulu ke hilir.
“Ini bukan sekadar soal penjualan eceran. Ini tentang jaringan distribusi terlarang yang bisa merusak tatanan ekonomi negara dan memperlemah wibawa hukum,” tegas salah satu pengamat intelijen yang enggan disebutkan namanya.
Legal Framework
Mengacu pada Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
“Setiap orang yang menjual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai.”
Redaksi Intelijen Watch akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya ketegasan dari instansi yang berwenang untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di Sragen dan sekitarnya.
Laporan: Tim Investigasi
🎯 Tags SEO:
#InvestigasiRokokIlegal #IntelijenSragen #SAPUJAGAD #AgusYusuf #RokokTanpaCukai #SriRinto #PasarPojokSukodono #OperasiSenyalRokokIlegal #KejahatanTerorganisir #PembiaranAparat #BeaCukaiJateng #RokokSmithJoos #PerdaganganIlegalSragen







