Diduga Ada Puluhan Warga Terima Dana Kompensasi PemasanganTower Di Kelurahan Pampang, Diduga Masih Mengunakan Data Lama

banner 160x600
banner 468x60

MAKASSAR | BIN - Terbangunnya Tower Setinggi 25 Meter diatas Atap rumah warga,"Diduga ada oknum Tidak Taransparan Terhadap Warganya di RT 8," Kuat dugaan data Warga Pampang disinyalitlr masih Menggunakan Data Kesepakatan warga dengan ketinggian 5 Meter namun ditolak warga sehingga pemasangan tower tidak terjadi. 

 

Setelah Masuknya Tower Bersama Group (TBK) Yang rencanaya akan dipasang di wilayah pampang RT 8, "Diduga oknum Pemerintah Kelurahan Tidak menyampaikan warganya kalau tower Yang akan dibangun di Atas Atap rumah tersebut berketinggian 25 Meter Dan hanya menyampaikan 5 Meter saja Sehingga Puluhan warga Menolak tidak menerima bangunan Tower tersebut terbangun diatas Atap Rumah warga Yang tingginya mencapai 25 Meter. 

 

Tanpa menggunakan Pengaman, Alias hanya didudukkan diatas Atap dengan berat beban puluhan Ton jelas dapat mengancam keselamatan Warga disekitar wilayah lokasi itu jika terjadi getaran hingga Roboh. 

 

Ketua Lembaga Manyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ Indonesia juga menemukan Adanya data terkait Bangunan tower tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikkan Bangunan (IMB) Alias (ilegal) sementara terbangunnya tower diatas Atap rumah Warga Ditolak Puluhan Warga setempat. 

 

Hal tersebut diungkappakan ketua LMAPJ Indonesia Drs Muh Natsir BCKU. SH .MH .MSI "Saat mendatangi titik kordinat Lokasi Dan mendapat info keterangan dari warga setempat,"bahwa bukti kesepakatan dibangunnya tower tersebut hanya berketinggian 5 meter itupun kesepakaran dari data Yang Lama saat ada Salah satu perusahaan tower Yang hendak mengerjakan bangunan tower tersebut Dan ditolak warga. 

 

Sementara terbangunnya Tower saat ini di pampang RT 8 menggunakan data kesepakatan lama, sementara pemerinrah setempar tidak menyampaikan kepada sebahagian warga kalau pemasangan Tower tersebut berketinggian 25 Meter.Hingga Warga masih mengira kalau bangunanTower tersebut hanya berketinggian 5 saja. 

 

Lanjut Ketua L-MAPJ YLBH Indonesia Drs Muh Natsir BCKU.SH.MH.MSI Mendatangi Lurah Pampang guna mempertanyakan sejauh mana langkah langkah pemerintah Kelurah terhadap warga akibat Terbangunnya Tower di Atas Rumah Warga, lurah pun memperlihatkan bahwa ada puluhan warga sudah kami. Beri Uang berupa dana konpensasi, Ungkapnya. 

 

Sementara syarat pendirian tower harus memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Undang-Undang yang berlaku dan disahkan oleh badan instansi hukum. Pendirian tower harus sesuai standar baku pemerintah untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar dengan memperhitungkan beberapa faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi tower, seperti penempatan perangkat atau antena telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian dan struktur tower, pondasi dan kekuatan tower itu sendiri.

 

Olehnya itu Ketua L-MAPJ Dan YLBH Drs Muh Natsir BCKU. SH.MH.MSI Akan Terus Mengawal Kasus ini guna Memperjuangkan Aspirasi Rakyat Demi Hukum. (*/)

 

Tim Investigasi (LMAPJ)

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Diduga Ada Puluhan Warga Terima Dana Kompensasi PemasanganTower Di Kelurahan Pampang, Diduga Masih Mengunakan Data Lama"