LSM GMBI Mendesak APH Untuk Menindak Lanjuti Pemukulan Janda Tua Di Takalar

banner 160x600
banner 468x60

BIN.NEWS | TAKALAR - Kasus pemukulan seorang janda tua yang berumur 61 thn Atas Nama Lu'mu Dg.Ngugi seorang warga lingkungan malla'ka kelurahan pette'ne kecamatan polong bangkeng selatan kabupaten Takalar

Akibat daripada pemukulan tersebut yang di lakukan oleh RA terhadap korban Daeng Ngugi sampai hari ini kondisinya sangat memprihatinkan bagi keluarga korban. 

Dikarenakan kondisi korban masih terbaring lemas dan sering muntah-muntah akibat daripada sadisnya pemukulan seorang lelaki kekar terhadap seorang ibu Tua. 

Menurut saksi mata kejadian itu terjadi berawal ketika Lu'mu daeng Ngugi tengah adu mulut dgn tetangganya Daeng Puji (tante RA). 

Tanpa disadari oleh korban tiba-tiba datang RA dan langsung memukul dada korban secara berkali-kali. 

Akibatnya Lu'mu Dg.Ngugi terjatuh tersungkur di tanah dan di saat korban sudah tak berdaya kembali pelaku RA menendang badan korban berkali-kali tanpa belas kasihan sedikit pun melihat korbannya yang sudah merintih kesakitan. 

Ironisnya, sudah lebih sepekan kasus ini di laporkan ke polsek polong bangkeng selatan namun pelaku RA masih bebas berkeliaran dan yang membuat pihak keluarga menjadi tambah emosi karena adanya ucapan pelaku RA mengatakan "SAYA SUDAH SERING MELAKUKAN PEMUKULAN TETAPI TAK SATUPUN YG BISA MEMENJARAKAN SAYA" ungkap pelaku RA. 

LSM GMBI Kabupaten Takalar selaku kuasa pendamping Lu'mu dg Ngugi (korban) sangat mengecam perlakuan pelaku RA terhadap korban dan mendesak APH di kabupaten takalar menindak tegas pelaku RA yg terkesan menyombongkan dirinya karena sudah sering berbuat hal yang sama tapi tak satupun yg bisa memenjarakan pelaku RA. 

Kami selaku kuasa pendamping Korban Mengecam Keras perbuatan Pelakunya RA dan Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil sikap dan menindaklanjuti laporan tersebut, Ucap Rahim Suatu Selaku Ketua GMBI Takalar. Sabtu (12/02/2022). 

Tidak ada yang kebal hukum, jangan sok jagoan dan menentang, semua akan di proses sesuai perbuatan dan undang-undang yang berlaku, Pungkasnya. 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "LSM GMBI Mendesak APH Untuk Menindak Lanjuti Pemukulan Janda Tua Di Takalar"