BIN.NEWS | TAKALAR - Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu oknum Dinas kesehatan Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan, Resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Ke Kejaksaan Negeri Takalar, Jum'at (11/02/2022).
Pelaporan tersebut dilaporkan bersamaan dengan Unit Pengadaan Layanan (ULP) beserta kontraktor pemegang tender proyek instalasi pengadaan air limbah IPAL Tahun 2020.
Diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI memastikan dugaan proses yang oleh ULP Kabupaten Takalar adalah cacat hukum atau cacat administrasi dikarenakan perusahaan pemenang tender adalah perusahaan kontruksi bukan perusahaan pengadaan.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media, Ketua LSM GMBI Distrik Takalar Rahim Sua Mengatakan, Apa yang dilakukan oleh Oknum Dinas Kesehatan yang kerja sama dengan ULP Takalar beserta rekanan pemenang tender proyek tersebut diduga melanggar UUD No. 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinkes dan ULP Kabupaten Takalar tersebut.
Selain itu menurut Rahim Sua, Proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB yang sebenarnya hampir semua bahan yang digunakan di proyek tersebut tidak sesuai dengan standarisasi yang seharusnya, diantaranya pengadaan pipa yang dipakai adalah pipa produksi rumahan atau limbah rumah tangga, Tegasnya.